Ketahui Definisi dari Notasi Khusus, Agar Anda Terhindar dari Salah Beli Saham
Penulis : Made Kusumawati *)
Berdasarkan informasi dari situs BEI, Notasi Khusus atau Special Notation adalah huruf tambahan yang dicantumkan di belakang kode Perusahaan Tercatat (emiten) yang mengalami kondisi tertentu (dalam hal ini kondisi yang kurang baik) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor SE-00017/BEI/07-2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat.
Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan perlindungan terhadap investor. Di mana investor dapat dengan cepat mengetahui kondisi dari suatu emiten, hanya dengan melihat huruf di belakang kode suatu emiten.
Notasi khusus yang diberlakukan oleh BEI ini berupa huruf-huruf yang setiap hurufnya memiliki pengertian yang berbeda-beda, tergantung kondisi permasalahan yang sedang dihadapi emiten.
Semakin banyak permasalahan yang dihadapi oleh emiten, maka semakin banyak Notasi Khusus dicantumkan di belakang kode emiten. Sehingga hal ini tentunya akan membuat seorang investor berpikir berkali-kali saat hendak membeli saham dari emiten tersebut.
Perlu diketahui bahwasanya penyematan tanda Notasi Khusus pada emiten tidak bersifat permanen. BEI berhak menghapus Notasi Khusus ini jika kondisi atau permasalahan sudah dituntaskan oleh emiten yang bersangkutan.
Berikut daftar Notasi Khusus yang disematkan pada kode suatu saham beserta maknanya, yang disarikan dari situs BEI :
B : Adanya permohonan Pernyataan Pailit
M : Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E : Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A : Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D : Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik
L : Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
S : Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
C : Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
Q : Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
Y : Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
F : Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan
G : Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang
V : Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat
X : Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus
N : Perusahaan Tercatat merupakan Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel
Berdasarkan daftar Notasi Khusus di atas, anda selaku investor bisa memahami kondisi atau tepatnya permasalahan yang dihadapi oleh suatu emiten. Di mana pada dasarnya, Notasi Khusus ini merupakan sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI kepada para investor agar berhati-hati dalam mengkoleksi saham-saham yang diberikan Notasi Khusus ini.
Saham-saham yang diberikan Notasi Khusus ini ada beberapa yang disuspensi atau tidak dapat diperdagangkan di bursa, namun sebagian lagi masih diperdagangkan.
Pada dasarnya kita mesti menghindari saham-saham yang diberikan Notasi Khusus ini. Namun jikalau anda tetap bersikukuh hendak mengkoleksi saham-saham tersebut, maka ketahui strateginya agar anda terhindar dari kerugian. Untuk mengetahui strategi tersebut, silakan baca artikel berikut, dengan cara klik judul artikel di bawah ini :
Bisakah Kita Mengkoleksi Saham-Saham dengan Notasi Khusus? Berikut Penjelasannya.
Kembali ke halaman utama (klik di sini).
Kembali ke halaman utama (klik di sini).
* * * * * * *
*Penulis adalah seorang Blogger, Content Creator, Investor, Automotive Lover, Digital Enthusiast, dan CorComm. Practicer.
Perhatian!
Dilarang keras meng-copy atau menyalin untuk keperluan apapun sebagian maupun seluruhnya dari tulisan karya “Made Kusumawati” tanpa seijin penulis!
Dilarang keras meng-copy atau menyalin untuk keperluan apapun sebagian maupun seluruhnya dari tulisan karya “Made Kusumawati” tanpa seijin penulis!

Komentar
Posting Komentar