Bisakah Kita Mengkoleksi Saham-Saham dengan Notasi Khusus? Berikut Penjelasannya
Penulis : Made Kusumawati *)
Bagi anda yang belum memahami definisi dari Notasi Khusus, serta alasan mengapa BEI mengeluarkan peraturan mengenai penambahan Notasi Khusus di belakang kode suatu emiten, silakan simak terlebih dahulu artikel yang sudah saya posting sebelumnya di Blog ini, berjudul :
Bagi anda yang belum memahami definisi dari Notasi Khusus, serta alasan mengapa BEI mengeluarkan peraturan mengenai penambahan Notasi Khusus di belakang kode suatu emiten, silakan simak terlebih dahulu artikel yang sudah saya posting sebelumnya di Blog ini, berjudul :
(Silakan klik judul di atas 👆)
Dari uraian di artikel tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya pemberian Notasi Khusus terhadap suatu saham merupakan sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI kepada para investor agar berhati-hati dalam mengkoleksi saham-saham yang diberikan Notasi Khusus. Jadi pada dasarnya kita mesti menghindari saham-saham tersebut.
Dari uraian di artikel tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya pemberian Notasi Khusus terhadap suatu saham merupakan sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI kepada para investor agar berhati-hati dalam mengkoleksi saham-saham yang diberikan Notasi Khusus. Jadi pada dasarnya kita mesti menghindari saham-saham tersebut.
Namun jikalau anda tetap bersikukuh hendak mengkoleksi saham-saham ber-Notasi Khusus, misalkan dikarenakan pergerakan harganya di bursa cukup bagus belakangan ini, maka sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut, agar anda terhindar dari kerugian.
1. Pertama, bagi anda investor pemula yang baru mengetahui ketentuan Notasi Khusus ini, mulai sekarang sebelum membeli saham, lakukan pengecekan terlebih dahulu apakah saham yang sedang anda incar diberikan Notasi Khusus atau tidak oleh BEI. Anda bisa mengecek di aplikasi trading saham dari Sekuritas tempat anda mendaftar, atau anda bisa juga mengecek daftar emiten-emiten yang mendapat Notasi Khusus di situs BEI.
2. Apabila saham yang ingin anda beli, setelah dicek, ternyata tidak mendapat Notasi Khusus, berarti anda bisa lanjut membelinya sesuai Trading Plan anda.
3. Namun, apabila ternyata saham yang anda incar termasuk dalam daftar emiten-emiten yang mendapat Notasi Khusus, maka sebaiknya cek terlebih dahulu apakah permasalahan yang dihadapi emiten tersebut termasuk permasalahan berat atau ringan.
Oleh karena jika menilik pada daftar Notasi Khusus beserta definisinya, tidak semua termasuk permasalahan berat. Semisal suatu emiten mendapat Notasi Khusus Y, yang artinya emiten belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Cobalah cari tahu, apa yang menjadi penyebabnya. Jika permasalahan internal tidak terlalu pelik, dan emiten sedang berupaya menyelenggarakan RUPST dalam waktu dekat, maka membeli saham dari emiten tersebut tentu bisa kita lakukan.
4. Jika permasalahan yang dihadapi oleh emiten tergolong berat, misalkan adanya permohonan pailit, permohonan penundaan pembayaran hutang, di mana permasalahan tersebut memang tidak mudah diselesaikan. Dan berdampak material terhadap kinerja bisnis emiten, maka urungkanlah niat anda untuk membeli saham tersebut. Oleh karena bisa saja pergerakan harga yang terjadi tujuannya adalah untuk keluar dari saham tersebut.
Lantas bagaimana halnya jika kita sudah terlanjur memiliki saham dengan Notasi Khusus dalam portfolio kita?
Boleh jadi pada saat kita mengkoleksi saham tersebut, kita tidak mengetahui jikalau ada penyematan Notasi Khusus. Atau bisa saja saat kita membelinya belum ada Notasi Khusus. Namun tanpa kita sadari tiba-tiba ada suatu permasalahan yang dihadapi oleh emiten, sedemikian rupa sehingga BEI memandang perlu untuk menambahkan Notasi Khusus.
Jika anda menghadapi kondisi seperti ini, maka perhatikan hal-hal berikut :
1. Seperti pada penjelasan poin 3 di atas, sebaiknya anda segera cari tahu apakah permasalahan yang sedang dihadapi emiten adalah permasalahan yang tergolong berat atau ringan.
Dalam hal ini selain bisa dilihat dari Notasi Khusus yang disematkan di belakang kode saham, juga sebaiknya anda mencari informasi lebih lanjut tentang problematika yang terjadi di internal Perusahaan Tercatat, apakah bisa segera teratasi atau butuh proses dan waktu yang cukup lama.
2. Apabila permasalahan yang dihadapi oleh emiten tidak tergolong berat, dapat segera teratasi, serta emiten memiliki prospek bisnis yang cerah, maka boleh saja kita tetap hold saham tersebut. Namun sambil terus memantau perkembangannya. Mana tahu tiba-tiba muncul hal-hal yang tidak terduga. Yang mengharuskan kita untuk segera keluar dari saham tersebut!
3. Sebaliknya, apabila permasalahan yang dihadapi emiten tergolong berat, butuh waktu lama untuk penyelesaiannya, atau bahkan berpotensi menuju kebangkrutan, maka apabila saham masih diperdagangkan, segeralah untuk menjualnya.
4. Namun, apabila perdagangan saham tiba-tiba disuspensi oleh BEI alias sudah tidak bisa diperdagangkan lagi di pasar reguler. Anda bisa coba menjualnya di pasar negosiasi. Akan tetapi jika di seluruh pasar saham ternyata sudah benar-benar tidak dapat diperdagangkan lagi, maka mau tidak mau anda hanya dapat menunggu sampai saham tersebut diperdagangkan kembali. Dengan jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.
Jikalau anda pernah mengalami kejadian seperti pada poin 4 di atas, maka jadikanlah ini sebagai pembelajaran agar ke depannya anda lebih berhati-hati dalam memilih saham-saham yang hendak dikoleksi, apalagi jika anda berniat mengkoleksi untuk jangka panjang. Maka harus benar-benar dipertimbangkan prospek ke depannya, bukan hanya melihat kondisi atau kinerja saat ini saja. Sehingga bisa diperoleh keuntungan optimal untuk jangka waktu setahun dua tahun ke depan.
* * * * * * *
*Penulis adalah seorang Blogger, Content Creator, Investor, Automotive Lover, Digital Enthusiast, dan CorComm. Practicer.
Perhatian!
Dilarang keras meng-copy atau menyalin untuk keperluan apapun sebagian maupun seluruhnya dari tulisan karya “Made Kusumawati” tanpa seijin penulis!
Dilarang keras meng-copy atau menyalin untuk keperluan apapun sebagian maupun seluruhnya dari tulisan karya “Made Kusumawati” tanpa seijin penulis!

Komentar
Posting Komentar