Mengapa Orang Mudah Tergoda Investasi Bodong? Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong Agar Anda Terhindar
![]() |
| Source : cleanpng |
Penulis : Made Kusumawati *)
Belakangan penipuan akibat investasi bodong marak diperbincangkan baik di media online, media sosial dan juga di perbincangan offline. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang menjadi korban, dan tentu saja dengan nilai uang yang tidak sedikit, bahkan mencapai total triliunan rupiah!
Berdasarkan informasi dari Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 2011 hingga awal tahun 2022. Sungguh angka yang fantastis, bukan?
Pertanyaannya, kenapa begitu banyak masyarakat kita yang mudah tergoda mengikuti investasi yang tanpa disadari ternyata ilegal? Berikut beberapa penyebabnya yang saya sarikan dari berbagai sumber.
Pertama, banyaknya orang yang mudah tergoda berinvestasi tanpa terlebih dahulu mengecek keabsahan dari lembaga investasi, boleh jadi dipicu oleh situasi pandemi yang berlangsung hingga 2 tahun. Di mana tidak sedikit dari masyarakat kita yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan (tidak di-PHK tapi disuruh diam di rumah tanpa digaji), atau tetap bekerja secara WFH (Work From Home) namun gaji dipotong 30% bahkan bisa sampai 50%, akibat penurunan bisnis perusahaan.
Kondisi seperti inilah yang membuat sebagian masyarakat kita menjadi mudah tergoda apabila ada yang mengiming-imingi investasi dengan tingkat keuntungan tinggi dan dalam waktu singkat, apalagi tanpa memerlukan keahlian khusus. Bahkan ada yang menawarkan investasi dengan semboyan 4D, yaitu Duduk Diam Dapat Duit. Duh, siapa sih yang gak tergoda jika dalam keadaan ekonomi sulit begini, tiba-tiba duit menghampiri kita tanpa susah-susah berusaha?
Akan tetapi dalam kondisi normal, maksudnya seandainya tidak ada pandemi bukan berarti tidak ada orang yang bakal tergoda dengan iming-iming investasi bodong. Selama literasi masyarakat tentang hakekat berinvestasi masih minim, dan adanya sifat ingin cepat kaya dengan cara mudah, maka akan selalu ada orang yang tergoda pada investasi bodong.
Kedua, penjaringan investor baru melalui sistem member get member juga dapat membuat seseorang mudah tergoda pada investasi bodong. Di mana penjelasan yang dilakukan secara meyakinkan dari seseorang yang sudah kita kenal baik, seperti teman, tetangga atau saudara dapat membuat kita lebih mudah percaya bahwa investasi yang ditawarkan seolah legal dan benar-benar menguntungkan. Selain itu munculnya perasaan 'gak enak' atau 'ingin membantu' teman atau saudara, juga dapat memicu seseorang yang semula tak berminat jadi berminat mencoba investasi yang ditawarkan.
Sementara dari sisi orang yang menawarkan tentu akan mendapatkan imbalan lumayan dari setiap member yang digaet. Beberapa kali pernah saya baca komentar-komentar di beberapa postingan di medsos, bahwa ada orang-orang yang di masa pandemi ekonominya justru terbantukan oleh pendapatan sebagai afiliator (penjaring member). Inilah yang awalnya membuat sulit untuk menyetop operasional dari investasi bodong tersebut, dikarenakan masih adanya orang-orang yang merasa mendapat keuntungan finansial dari hasil merekrut member, padahal tanpa disadari yang ia lakukan merugikan orang lain. Bahkan jauh lebih banyak yang rugi ketimbang yang merasa diuntungkan. Hal ini karena penerapan skema ponzi, di mana mereka yang mendaftar di awal akan mendapat keuntungan, sementara mereka yang mendaftar belakangan justru mengalami kerugian!
Skema seperti ini dahulu pernah dipakai oleh agen travel umroh First Travel. Di mana awalnya mereka mampu memberangkatkan ribuan jamaah ke tanah suci dalam waktu singkat. Namun dikarenakan semakin banyak jamaah yang mendaftar, pada akhirnya pihak First Travel kewalahan untuk memberangkatkan jamaah meskipun mereka sudah membayar lunas biaya umroh. Akibat dana yang mereka setor telah digunakan untuk membiayai keberangkatan jamaah yang sudah lebih dulu mendaftar, di samping digunakan untuk foya-foya oleh pengelola First Travel. Hingga akhirnya kasus tersebut diproses secara hukum, setelah para korban melapor ke pihak berwajib, dan menjebloskan pengelolanya ke penjara.
Ketiga, pemanfaatan influencer atau orang-orang terkenal yang selama ini memiliki reputasi baik di masyarakat, membuat masyarakat awam mudah tergoda untuk menggelontorkan dana ke investasi bodong. Apalagi jika sang influencer merupakan artis idolanya, bisa saja para fans langsung mengikuti apa yang dikatakan sang influencer tanpa berpikir panjang.
Guna menghindari terjerat investasi bodong, yang akan membuat anda bukan hanya mengalami kerugian tapi berpotensi hilangnya semua uang anda, kenali ciri-ciri investasi bodong menurut OJK berikut ini :
1. Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat.
Jika ada yang menawarkan imbal hasil besar, semestinya kita patut curiga. Karena selama ini kita tahu bahwa tidak ada suatu investasi pun yang memberikan imbal hasil besar tanpa adanya risiko yang besar pula, atau yang biasa disebut high return high risk.
2. Penekanan utama pada perekrutan.
Investasi pada dasarnya merupakan keputusan pribadi. Seperti halnya kita mau berinvestasi saham, maka kita bisa langsung menghubungi perusahaan Sekuritas untuk mendaftar.
Jika melalui seseorang sebagai perantara atau perekrut, maka bisa jadi investasi tersebut menggunakan skema ponzi dalam pengelolaannya. Sebab ada sejumlah dana yang dialokasikan sebagai komisi bagi perantara atau perekrut tersebut. Dan seperti dijelaskan di atas, skema ponzi ini pada akhirnya akan merugikan banyak orang! Bahkan uang hasil investasi skema ponzi ini sangat sulit untuk kembali, meskipun para pengelolanya sudah ditangkap dan dipenjara. Mengapa? Karena umumnya dana sudah dibagi-bagikan sebagai bonus/komisi ke para afiliator.
3. Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya.
Jika kita menanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dana investasi, lantas mereka menjawab berbelit-belit, tidak jelas, dan tidak straight merujuk ke suatu perangkat investasi tertentu yang datanya bisa diketahui oleh umum, maka sudah semestinya kita curiga dan mengurungkan niat berinvestasi.
4. Tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan.
5. Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha.
Sebelum berinvestasi tidak ada salahnya jika anda mengecek informasi-informasi tersebut. Misalkan melalui situs perusahaan, atau datang langsung ke kantornya. Perusahaan terpercaya yang memiliki banyak klien atau pelanggan, tentu tidak ragu mencantumkan data atau informasi perusahaan baik di situs perusahaan, di brosur maupun di sarana informasi lainnya.
6. Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema ponzi.
Seperti sudah dijelaskan di poin 2 di atas, money game dan skema ponzi berpotensi hilangnya dana yang diinvestasikan, disebabkan sebelumnya sudah dibagi-bagikan dalam bentuk bonus/komisi ke para agen atau afiliator.
7. Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya.
Boleh jadi kelebihan harga yang kita bayarkan dananya untuk dibagi-bagikan ke afiliator dan membayar influencer. Berita-berita di media massa belakangan menyatakan adanya beberapa public figure yang dibayar lumayan mahal, ratusan juta hingga milaran rupiah hanya untuk mempromosikan program investasi yang wujud barangnya tidak jelas. Lantas mereka dipanggil pihak berwajib dan diharuskan mengembalikan honor yang sudah diberikan.
8. Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan.
Sudah sepatutnya kita waspada terhadap hal ini, dan semestinya pula naluri kita berkata, mana mungkin investasi pakai bonus perekrutan, dan bukan dari imbal hasil investasi.
* * * * * * *
*Penulis adalah seorang Blogger, Content Creator, Investor, Automotive Lover, Digital Enthusiast, Strategic Management dan CorComm. Practicer.
Perhatian!
Dilarang keras meng-copy atau menyalin untuk keperluan apapun sebagian maupun seluruhnya dari tulisan karya “Made Kusumawati” tanpa seijin penulis!
Dilarang keras meng-copy atau menyalin untuk keperluan apapun sebagian maupun seluruhnya dari tulisan karya “Made Kusumawati” tanpa seijin penulis!

Komentar
Posting Komentar