Beberapa Ketentuan yang Harus Diperhatikan oleh Investor Pemula Saat Perdagangan Saham

Ruang Edukasi di Bursa Efek Indonesia
(Dok. Pribadi)

Penulis : Made Kusumawati *)

Sebelum melakukan transaksi saham, investor pemula perlu memahami ketentuan-ketentuannya. Berikut saya sarikan dari ketentuan yang dikeluarkan oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) beserta penjelasannya.
(N.B. : Saya fokus pada Pasar Reguler di mana umumnya investor ritel seperti saya cenderung bermain di pasar ini). Namun jika anda berminat untuk bertransaksi di pasar lainnya, maka anda dapat mengunjungi situs BEI, dengan alamat : www.idx.co.id.

Pertama-tama yang harus anda perhatikan sebagai investor pemula adalah, Jadwal Perdagangan Saham di BEI. Di mana artikel yang membahas tentang ini, sudah saya posting di Blog ini. Anda dapat membacanya dengan cara klik judul artikel berikut :


Ketentuan-ketentuan lainnya yang mesti anda ketahui, diantaranya :


1. Waktu Penyelesaian Transaksi

Sesuai ketentuan BEI, ditetapkan bahwa waktu penyelesaian transaksi untuk Pasar Reguler adalah Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi bursa (T+2).
Sebagai contoh anda menjual saham dengan total nilai Rp. 5.000.000 pada hari Senin, maka dana sebesar Rp. 5.000.000 tersebut baru akan masuk ke rekening saham anda dua hari setelah transaksi jual berhasil dilakukan atau pada hari Rabu (hari libur bursa tidak dihitung, apabila ada hari libur).

2. Ketentuan Satuan Perdagangan

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan lot atau kelipatannya, di mana 1 lot = 100 lembar saham. 

3. Satuan Perubahan Harga (Fraksi)

Ketentuan Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 adalah sebagai berikut :



Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase Auto Rejection.

Yang dimaksud ketentuan pada tabel di atas adalah : 
Misalkan anda membeli suatu saham yang harganya di bawah Rp. 500, maka anda dapat memasukkan permintaan beli dengan harga Rp. 498, 496, atau 494 (perbedaan harga Rp. 2 untuk setiap jenjang permintaan beli atau penawaran jual). Apabila di keesokan harinya harga saham melampaui Rp. 500 (sudah masuk ke rentang harga berikutnya), maka anda bisa menjualnya di harga Rp. 505, 510, 515, dst (perbedaan harga Rp. 5 untuk setiap jenjang permintaan beli atau penawaran jual).

3. Ketentuan Auto Rejection

Auto Rejection dapat diartikan sebagai batas harga perdagangan saham yang diperbolehkan pada suatu Hari Bursa. Di mana rentang harga perdagangan tidak boleh melebihi batas atas maupun batas bawah sesuai ketentuan.

Apabila anda hendak membeli atau menjual saham, maka harga bid (permintaan beli) dan atau harga offer (permintaan jual) yang anda masukkan ke dalam aplikasi trading Sekuritas harus berada di dalam rentang harga yang tidak melewati batas Auto Rejection. Jika anda memasukkan harga di luar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak.

Batasan Auto Rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00023/BEI/03-2020:





Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sama dengan persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam penjelasan di atas.

Ketentuan di atas dikeluarkan oleh BEI saat awal munculnya pandemi di tahun 2020 lalu, di mana sebelumnya ARA (Auto Rejection Atas) maupun ARB (Auto Rejection Bawah) ditetapkan sama besaran prosentasenya. Namun selama masa pandemi hingga tahun 2022 ini, Auto Rejection Bawah dibatasi hanya maksimum 7% saja, guna menghindari risiko kerugian yang sangat besar mengingat kondisi pasar yang sangat volatile selama masa pandemi.

Jika pandemi usai dan ekonomi berjalan normal kembali, bukan mustahil ketentuan tersebut dikembalikan lagi ke masa sebelum pandemi. 




* * * * * * *

*Penulis adalah seorang Blogger, Content Creator, Investor, Automotive Lover, Digital Enthusiast, dan CorComm. Practicer.


Perhatian!
Dilarang keras meng-copy atau menyalin untuk keperluan apapun sebagian maupun seluruhnya dari tulisan karya “Made Kusumawati” tanpa seijin penulis!

Komentar

Artikel Populer di Blog ini

Cerita Inspiratif : Janganlah Sombong dan Meremehkan Orang Lain

Tips Memilih Investasi yang Sesuai Minat dan Karakter Pribadi

Yuks Kita Belajar Sopan Santun Agar Menjadi Pribadi Yang Menyenangkan

Mengapa Orang Mudah Tergoda Investasi Bodong? Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong Agar Anda Terhindar

Mengenal Farel Prayoga, Penyanyi Cilik Yang Mengguncang Istana. Inspirasi Bagi Generasi Muda

Yuk Berpartipasi dalam Program Kampanye "Yuk Nabung Saham" Yang Dicanangkan oleh BEI (Bursa Efek Indonesia)

7 Cara Menghasilkan Uang dari Internet

Inilah 3 Pengibar Bendera Merah Putih Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945

Cerita Inspiratif : Jadilah Anak Yang Mandiri!

Cerita Inspiratif : Jangan Pernah Menagih Hutang!