Kenali Istilah Pompom Saham, Agar Kita Terhindar dari Salah Beli Saham!

Source : pexels

Penulis : Made Kusumawati *)
(Disarikan dari berbagai sumber)

Bagi anda investor pemula, pernahkah mendengar istilah pompom saham? Demi keamanan dan kenyamanan bertransaksi saham, sebaiknya anda mengenal istilah pompom saham ini. 

Kata pompom berasal dari kata pump and dump, di Amerika Serikat (AS) yang artinya 'pompa dan buang'.

Hal ini dapat diibaratkan sebagai upaya 'memompa' dalam rangka menaikkan harga suatu saham setinggi-tingginya, lantas 'membuang' atau melepas saham tersebut dalam jumlah banyak sekaligus, sehingga menyebabkan harganya langsung anjlok!

Celakanya lagi, dalam posisi harga di bawah, harga saham tersebut kecil kemungkinannya untuk naik tinggi lagi. Itu sebabnya mengapa mereka yang sudah terlanjur beli di harga tinggi (saat harga saham 'dipompa' naik), akan mengalami kerugian. Apalagi jika seorang investor membeli dalam jumlah banyak. Maka kerugian yang akan diderita lumayan besar!

Mengapa pompom saham bisa terjadi? Apa yang menjadi penyebabnya?

Pompom saham biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengaruh (influencer), apakah dia seorang artis yang memiliki banyak pengikut di medsos-nya, bisa juga ia sosok orang yang dihormati/disegani di komunitasnya, atau bisa juga ia adalah seseorang yang selama ini dianggap sebagai 'ahli' saham, yang di grup-grup saham disegani dan selalu didengar pendapatnya. 

Siapapun dia, jika ia menyebarkan suatu ajakan untuk membeli saham, tanpa adanya dasar yang kuat (dari sisi analisa), ditambah lagi dengan bumbu-bumbu 'penyedap' terkait kondisi emiten dari saham tersebut, sehingga menarik minat banyak orang untuk membelinya, maka itulah yang dinamakan pompom saham.

Apalagi saat harga saham mulai menanjak naik, bisa saja sang influencer diminta untuk terus menyampaikan kelebihan atau sisi positif dari saham yang direkomendasikan. Apalagi jika ia menunjukkan bukti bahwa harga saham benar-benar naik, dengan cara memamerkan hasil pembelian dan selisih harganya dibanding harga saat ini, yang sudah naik tinggi. Sehingga apabila dilepas, maka ia akan memperoleh keuntungan besar!

Kondisi seperti ini membuat para investor, khususnya investor pemula menjadi tertarik untuk ikut membeli saham tersebut. Dan yang sudah beli pun akan tergoda untuk membeli lagi, sehingga total volume sahamnya semakin banyak.

Padahal tanpa disadari, saat para investor mulai mengoleksi saham yang direkomendasi-kan. Diam-diam sang influencer (maupun seseorang di balik influencer tersebut) justru menjual sahamnya dengan keuntungan besar!

Mengingat begitu menyeramkannya efek yang ditimbulkan. Di mana investor yang mengalami kerugian cukup besar bisa mengalami stres berat, sehingga baik kehidupan dirinya maupun keluarganya jadi ikut terganggu. Maka tidak heran jika kegiatan pompom saham ini dilarang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Di mana OJK sudah memiliki regulasi untuk melarang aksi 'pump and dump' ini lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bab XI Pasal 91.

Dikatakan dengan tegas bahwasanya "Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek."

Adapun hukuman dari tindakan ini adalah ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Merujuk peraturan tersebut, maka rekomendasi saham yang disebar-luaskan ke publik harus dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi profesi di pasar modal.

Di mana mereka memberikan rekomendasi tentunya berdasarkan analisa mendalam dari berbagai faktor, seperti faktor teknikal, fundamental serta prospek bisnis dari emiten. 

Sebagai contoh Sekuritas X merekomendasi-kan untuk beli saham Y di harga tertentu dan take profit di harga sekian, serta stop loss jika harga turun ke sekian. 

Rekomendasi yang diberikan tersebut ada dasar pertimbangannya. Ada Sekuritas yang hanya menyampaikan rekomendasi harga seperti contoh di atas, namun ada juga yang menyampaikan rekomendasi beserta penjelasan detail. Tapi yang jelas mereka memiliki sertifikasi dan tentunya sudah dibekali ilmu yang mumpuni sebelum mengeluarkan rekomendasi.

Bagaimana cara menghindari pompom saham, agar kita terhindar dari kerugian besar?

Jawabnya simpel saja. Anda bisa mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan oleh pihak-pihak bersertifikasi seperti disebutkan di atas. Itupun masih harus anda analisa lebih jauh lagi, tentunya berdasarkan data-data yang anda miliki, sehingga akhirnya anda memilih saham-saham tertentu untuk anda beli. 

Jadi anda membeli saham ada dasar pertimbangannya. Tidak asal beli, atau tidak iseng-iseng, meskipun anda membeli dalam jumlah yang tidak banyak. Tapi kalau rugi besar ya sayang juga khan?

Nah, dengan berprinsip seperti ini anda akan terhindar dari godaan para influencer maupun orang-orang yang menyampaikan kabar burung, yang katanya saham ini mau diapakan lah, nanti harganya pasti bakal melejit lah....

Sebab berinvestasi merupakan keputusan menaruh duit dalam jumlah tertentu dengan dasar-dasar pertimbangan, jadi bukan asal-asalan. 

Demikian pula halnya dengan berinvestasi saham sama dengan kita memiliki perusahaan, di mana bisnis dan prospeknya harus terus kita monitor, sehingga dapat memberikan keuntungan optimal bagi kita.




* * * * * * *

*Penulis adalah seorang Blogger, Content Creator, Investor, Automotive Lover, Digital Enthusiast, dan CorComm. Practicer.


Perhatian!
Dilarang keras meng-copy atau menyalin untuk keperluan apapun sebagian maupun seluruhnya dari tulisan karya “Made Kusumawati” tanpa seijin penulis!


Komentar

Artikel Populer di Blog ini

Cerita Inspiratif : Janganlah Sombong dan Meremehkan Orang Lain

Tips Memilih Investasi yang Sesuai Minat dan Karakter Pribadi

Yuks Kita Belajar Sopan Santun Agar Menjadi Pribadi Yang Menyenangkan

Mengapa Orang Mudah Tergoda Investasi Bodong? Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong Agar Anda Terhindar

Mengenal Farel Prayoga, Penyanyi Cilik Yang Mengguncang Istana. Inspirasi Bagi Generasi Muda

Yuk Berpartipasi dalam Program Kampanye "Yuk Nabung Saham" Yang Dicanangkan oleh BEI (Bursa Efek Indonesia)

7 Cara Menghasilkan Uang dari Internet

Inilah 3 Pengibar Bendera Merah Putih Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945

Cerita Inspiratif : Jadilah Anak Yang Mandiri!

Cerita Inspiratif : Jangan Pernah Menagih Hutang!