Kenaikan UMP 2023 Ditetapkan Maksimal 10 Persen, Berikut Daftarnya untuk Masing-Masing Provinsi
Sehubungan kenaikan UMP yang terjadi setiap tahun, maka pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan di bawah 10 persen.
Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari yang terendah 2,6 persen (provinsi Papua Barat), hingga yang tertinggi 9,15 persen (provinsi Sumatera Barat).
Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di mana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Seperti kita ketahui kenaikan UMP tahun 2023 memberlakukan formulasi baru khusus, yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Menaker Ida mengatakan, keputusan itu ditempuh karena PP No 36/2021 belum mengakomodir kondisi perekonomian saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok naik dan diprediksi berlanjut hingga tahun 2023.
Sebanyak 34 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan dan menetapkan UMP 2023. Sementara tiga provinsi yang baru terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, akan mengikuti ketentuan provinsi induk.
Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Provinsi:
Sumatera
1. Aceh menjadi Rp 3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara menjadi Rp 2.710.493 dari Rp 2.522.609 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari Rp 2.512.539 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau menjadi Rp 3.279.194 dari Rp 3.050.172 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung menjadi Rp 3.498.479 dari Rp 3.264.884 (naik 7,15 persen)
6. Riau menjadi Rp 3.191.662 dari Rp 2.938.564 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu menjadi Rp 2.418.280 dari Rp 2.238.094 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan menjadi Rp 3.404.177 dari Rp 3.144.446 (naik 8,26 persen)
9. Jambi menjadi Rp 2.943.000 dari Rp 2.649.034 (naik 9,04 persen)
10. Lampung menjadi Rp 2.633.284 dari Rp 2.440.486 (naik 7,89 persen)
Jawa-Bali
11. Banten menjadi Rp 2.661.280 dari Rp 2.501.203 (naik 6,4 persen)
12. DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798 dari Rp 4.641.854 (5,6 persen)
13. Jawa Barat menjadi Rp 1.986.670 dari Rp 1.841.487 (naik 7,88 persen)
14. Jawa Tengah menjadi Rp 1.958.169 dari Rp 1.812.935 (naik 8,01 persen)
15. DIY menjadi Rp 1.981.782 dari Rp 1.840.915 (naik 7,65 persen)
16. Jawa Timur menjadi Rp 2.040.244 dari Rp 1.891.567 (naik 7,8 persen)
17. Bali menjadi Rp 2.713.672 dari Rp 2.516.971 (naik 7,81 persen)
Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp 2.371.407 dari Rp 2.207.212 (naik 7,44 persen)
19. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 2.123.994 dari Rp 1.975.000 (naik 7,54 persen)
Kalimantan
20. Kalimantan Barat menjadi Rp 2.608.601 dari Rp 2.434.328 (naik 7,16 persen)
21. Kalimantan Tengah menjadi Rp 3.181.013 dari Rp 2.922.516 (naik 8,84 persen)
22. Kalimantan Selatan menjadi Rp 3.149.977 dari Rp 2.906.473 (naik 8,38 persen)
23. Kalimantan Timur menjadi Rp 3.201.396 dari Rp 3.014.497 (naik 6,2 persen)
24. Kalimantan Utara menjadi Rp 3.251.702 dari Rp 3.016.738 (naik 7,79 persen)
Sulawesi
25. Sulawesi Tengah menjadi Rp 2.599.546 dari Rp 2.390.739 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Tenggara menjadi Rp 2.758.984 dari Rp 2.576.016 (naik 7,10 persen)
27. Sulawesi Utara menjadi Rp 3.485.000 Rp 3.310.723 (naik 5,24 persen)
28. Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.385.145 dari Rp 3.165.876 (naik 6,96 persen)
29. Gorontalo menjadi Rp 2.989.350 dari Rp 2.800.850 (naik 6,74 persen)
30. Sulawesi Barat menjadi Rp 2.871.794 dari Rp 2.678.863 (naik 7,2 persen)
Maluku
31. Maluku menjadi Rp 2.812.827 dari Rp 2.618.312 (naik 7,39 persen)
32. Maluku Utara menjadi Rp 2.976.720 dari Rp 2.862.231 (naik 4 persen)
Papua
33. Papua menjadi Rp 3.864.696 dari Rp 3.516.700 (naik 8,5 persen)
34. Papua Barat menjadi Rp 3.282.000 dari Rp 3.200.000 (naik 2,56 persen)
*Disarikan dari berbagai sumber*

Komentar
Posting Komentar