UMP 2025 Naik 6,5%, Inilah Daftarnya untuk 38 Provinsi di Indonesia

Workers (Source : pexels)

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan upah minimum provinsi tahun 2025 naik sebesar 6,5%. 
Pengumuman kenaikan UMP 2025 disampaikan Prabowo dalam konferensi pers Jumat, 29 November 2024.

Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan upah minimum tahun ini sebesar 3,6%. Sebab upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak, kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (29/11).

Jika mengacu pada data kenaikan UMP pada tahun lalu, maka Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah dengan perolehan UMP tertinggi. Pada 2024 UMP wilayah DKI Jakarta yakni sebesar Rp 5,06 juta. Dengan ditetapkannya kenaikan UMP sebesar 6,5%, UMP DKI Jakarta akan menjadi Rp 5,39 juta. Sementara itu, wilayah Jawa Tengah yang merupakan provinsi dengan UMP terendah pada 2024, yaitu sebesar Rp 2,03 juta, di tahun 2025 UMP Jawa Tengah akan naik menjadi Rp 2,18 juta.

Secara resmi aturan mengenai kenaikan UMP per provinsi bakal diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan aturan mengenai rumusan UMP itu akan terbit Rabu, 4 Desember 2024.

Berikut daftar UMP 2025 di 38 Provinsi usai mengalami kenaikan 6,5%:

1. UMP DKI Jakarta 2024 - Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760

2. UMP Papua 2024 - Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.847

3. UMP Papua Tengah 2024 - Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.647

4. UMP Bangka Belitung 2024 - Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.000

5. UMP Sulawesi Utara 2024 - Rp 3.545.000 menjadi Rp 3.775.425

6. UMP Aceh 2024 - Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.615

7. UMP Sumatra Selatan 2024 - Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.570

8. UMP Sulawesi Selatan 2024 - Rp 3.434.298,00 menjadi Rp 3.657.527

9. UMP Kepulauan Riau 2024 - Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653

10. UMP Papua Barat 2024 - Rp 3.393.000 menjadi Rp 3.613.545

11. UMP Kalimantan Utara 2024 - Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160

12. UMP Kalimantan Timur 2024 - Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.313

13. UMP Riau 2024 - Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.775

14. UMP Kalimantan Selatan 2024 - Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194

15. UMP Maluku Utara 2024 - Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000

16. UMP Jambi 2024 - Rp 3.037.121 menjadi Rp 3.234.533

17. UMP Gorontalo 2024 - Rp 3.025.100 menjadi Rp 3.221.731

18. UMP Sulawesi Barat 2024 - Rp 2.914.958 menjadi Rp 3.104.430

19. UMP Sulawesi Tenggara 2024 - Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551

20. UMP Sumatra Barat 2024 - Rp 2.811.499 menjadi Rp 2.994.246

21. UMP Sumatra Utara 2024 - Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.559

22. UMP Sulawesi Tengah 2024 - Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.914.583

23. UMP Banten 2024 - Rp 2.727.812 menjadi Rp 2.905.119

24. UMP Lampung 2024 - Rp 2.716.496 menjadi Rp 2.893.086

25. UMP Bali 2024 - Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.890.060

26. UMP Kalimantan Barat 2024 - Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286

27. UMP Bengkulu 2024 - Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039

28. UMP Nusa Tenggara Barat 2024 - Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931

29. UMP Nusa Tenggara Timur 2024 - Rp 2.186.826 menjadi Rp 2.328.969

30. UMP Jawa Timur 2024 - Rp 2.165.244,30 menjadi Rp 2.305.984

31. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 - Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080

32. UMP Jawa Barat 2024 - Rp 2.057.495,17 menjadi Rp 2.191.232

33. UMP Jawa Tengah 2024 - Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.348

34. UMP Kalimantan Tengah 2024 - Rp 3.261,616.00 menjadi Rp 3.473.621

35. UMP Maluku 2024 - Rp 2.949,953.00 menjadi Rp 3.141.699

36. UMP Papua Pegunungan 2024 - Rp 4.024,270.00 menjadi Rp 4.285.847

37. UMP Papua Barat Daya 2024 - Rp 3.393,500.00 menjadi Rp 3.614.077

38. UMP Papua Selatan 2024 - Rp 4.024.270.00 menjadi Rp 4.285.847



* * * * * * *

Disarikan dari berbagai sumber oleh Made Kusumawati.

Komentar