Jam Perdagangan BEI Kembali Normal 3 April 2023, ARB Simetris Akan Diberlakukan Bertahap Hingga September 2023
![]() |
| Source : Wikipedia |
Editor : Made Kusumawati *)
(Disarikan dari berbagai sumber)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memperpanjang kebijakan relaksasi yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan Covid-19, yang berakhir pada 31 Maret 2023 lalu. Ini berarti OJK menerapkan normalisasi kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal untuk kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum pandemi Covid-19, meliputi peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (tanpa relaksasi).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan normalisasi secara bertahap dilakukan seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, serta telah dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah.
Berdasarkan surat edaran OJK Nomor S-68/D.04/2023, ada lima kebijakan relaksasi yang akan dikembalikan normal sebagaimana kondisi sebelum pandemi Covid-19, meliputi :
1. Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
2. Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
3. Kebijakan asymmetric Auto Rejection Bawah (ARB) agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
4. Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.
5. Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Mengacu kebijakan poin 4 di atas, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menormalisasi jam perdagangan seperti sebelum pandemi mulai 3 April 2023.
Hal ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01 /2023 tanggal 29 Maret 2023 dan merujuk empat surat keputusan direksi Bursa Efek Indonesia.
Berikut perincian untuk jam perdagangan Pasar Reguler yang berlaku mulai 3 April 2023 :
Senin-Kamis
Pra-Pembukaan : 08.45 - 08.59 WIB
Sesi Pertama : 09.00 - 12.00 WIB
Sesi Kedua : 13.30 - 15.49 WIB
Pra-Penutupan : 15.50 - 16.00 WIB
Pasca-Penutupan : 16.01 -16.15 WIB
Jumat
Pra-Pembukaan : 08.45 - 08.59 WIB
Sesi Pertama : 09.00 - 11.30 WIB
Sesi Kedua : 14.00 - 15.49 WIB
Pra-Penutupan : 15.50 - 16.00 WIB
Pasca-Penutupan : 16.01 -16.15 WIB
Sementara untuk kebijakan poin 3 di atas mengenai auto rejection, dilakukan secara bertahap, di mana :
Ketentuan Tahap Satu akan efektif per 5 Juni 2023 :
Auto Rejection Atas (ARA) sama dengan yang berlaku saat ini, yaitu :
Harga saham Rp 50 - 200 : batas ARA 35%
Harga saham Rp 200 - Rp 5000 : batas ARA 25%
Harga saham lebih dari Rp 5000 : batas ARA 20%
Batas ARB maksimal 15% untuk semua harga saham.
Ketentuan Tahap Dua akan efektif per 4 September 2023 dengan Auto Rejection Simetris (batas atas sama dengan batas bawah) :
Harga saham Rp 50 - Rp 200 : batas ARA dan ARB 35%
Harga saham Rp 200 - Rp 5.000 : batas ARA dan ARB 25%
Harga saham lebih dari Rp 5.000 batas ARA dan ARB sebesar 20%.
* * * * * * *
*Penulis adalah seorang Blogger, Content Creator, Investor, Automotive Lover, Digital Enthusiast, dan CorComm. Practicer.
Perhatian!
Dilarang keras meng-copy atau menyalin untuk keperluan apapun sebagian maupun seluruhnya dari tulisan karya “Made Kusumawati” tanpa seijin penulis!
Dilarang keras meng-copy atau menyalin untuk keperluan apapun sebagian maupun seluruhnya dari tulisan karya “Made Kusumawati” tanpa seijin penulis!
.jpg)
Komentar
Posting Komentar